Aturan Kitab Kuntara Raja Niti Bab 1, Pasal 1 dan Pasal 2 (Kitab Undang-Undang Hukum Adat Masyarakat Lampung)

  • Whatsapp
Aturan Kitab Kuntara Raja Niti Bab 1, Pasal 1 dan Pasal 2 (Kitab Undang-Undang Hukum Adat Masyarakat Lampung)
Aturan Kitab Kuntara Raja Niti Bab 1, Pasal 1 dan Pasal 2 (Kitab Undang-Undang Hukum Adat Masyarakat Lampung)

Kuntara raja niti ialah geghal kitab Undang-Undang hukum adat masyarakat Lampung di Pubiyan dan sebagian Pesisir yang berisi aturan hidup.

Di bah sinji gham haga bahas cutik gawoh bagian isi kitab sina tapatni di BAB 1 tentang Aturan Negeri.

Bacaan Lainnya

Pasal 1:

Dalam pasal 1 kitab Kuntara Raja Niti, terdapat beberapa isi yang menyangkut aktivitas sehari-hari yang harus bernilai positif (baik) di lingkungan masyarakat seperti:

  1. Kamak/Kamah di muka di belakang “kotor di muka dan di belakang”. Maknanya adalah suatu negeri akan tercela bila masyakaratnya tidak menjaga kebersihan, kotor dimana-mana;
  2. Mak bupakalan ghagah “Tidak memiliki tempat mandi khusus laki-laki”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak menjaga kesehatan;
  3. Mak Busesat “Tidak berbalai adat”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak memiliki balai adat tempat bermusyawarah.
  4. Mak bulanggagh mak bumasjid “tidak memiliki langgar tidak memiliki masjid”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak memiliki tempat beribadah;
  5. Mak ngegantung kalekup “Tidak menggantung kentongan”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak mempunyai kentongan atau tanda bunyi sebagai alat penunjuk waktu;
  6. Mak bugeduk “tidak memiliki beduk”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak menjaga keamanan;
  7. Hun/Ulun kughuk tiyuh/anek mak ngeliyak/ngenah dandan batin “Orang masuk kampung tidak melihat tanda-tanda kepala adat”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak mengenal tanda-tanda kepada adat (norma-norma/tata-tertib);
  8. Mak bukahandak/bekehendak “Tidak berkehendak”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya tidak memiliki prakarsa, kemauan dan kehendak;
  9. Kughang Kan’an “Kurang makanan”. Maknanya suatu negeri akan tercela bila masyarakatnya kekurangan pangan (bahan makanan);
  10. Punyimbang lom/lem tiyuh/anek mak sai tungkul “suatu negeri akan tercela bila pemimpinnnya tidak ada yang sepakat”.

Pasal 2:

Pada pasal 2 kitab kuntara raja niti terdapat 6 point-point penting kehidupan sai perlu dilaksanaken iyulah:

  1. Cawa/cawo sai puluh sudi cukup “kata satu dari sepuluh itu sudah cukup”. Maknanya suatu negeri akan berbahagia apabila masyarakatnya hemat dapat membelanjakan sesuatu sesuai dengan kebutuhan;
  2. Muli-meghanai/mulei-mekhanai lamon/nayah sai ghantak sapuk “pemuda-pemudi giat bekerja”. Maknanya suatu negeri akan berbahagia bila generasi mudanya rajin, tekun, ulet, dan giat bekerja;
  3. Rajani/Ghajono sabar “Rajanya sabar”. Maknanya suatu negeri akan berbahagia bila pemimpinnya demokratif, arif dan bijaksana;
  4. Anak buwah makai kekigha/kekigho. Maknanya suatu negeri akan berbahagia bila rakyatnya saling tenggang rasa, menghargai, dan menghormati orang lain;
  5. Tanom/tanem tumbuh selamat “tanaman tumbuh sehat”. Maknanya suatu negeri akan berbahagia bila tanaman yang ditanam tumbuh subur, banyak buahnya sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat;
  6. Punguluni/no pulanggagh “Para ulamanya rajin pergi ke tempat beribadah”. Maknanya suatu negeri akan berbahagia bila ulama di kampung itu rajin memimpin jamaahnya di tempat-tempat ibadah, memberikan ilmunya kepada masyarakat di tempat itu.

Sumber Referensi: Belajar Bahasa Lampung Kelas 2 Penerbit Gunung Pesagi 2002 (dalam buku Warsiyem, S.Pd., M.Pd. dan Marlia, A.Md dan Zuniar Z.A, S.Pd.. Hanggum Bubahasa Lampung. Bandarlampung: Gunung Pesagi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar